Twitter

Tentang Aplikasi

Menurut UU RI nomor 14 tahun 2008, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena Informasi Publik itu harus bersifat terbuka, dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, maka aplikasi internet dapat menjadi pilihan medianya. Melalui media ini setiap Badan Publik dapat memenuhi kewajibannya mengumumkan Informasi Publik secara berkala, paling singkat 6 bulan sekali.

Dengan berdasarkan UU tersebut, maka Aplikasi web yang berjalan pada platform Google ini dibuat untuk keperluan penyampaian informasi publik di internet. Menu dalam aplikasi ini ditentukan dengan memperhatikan kriteria informasi publik dalam UU tersebut yang meliputi 1) informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; 2) informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 3) informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau 4) informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Template dikembangkan oleh Rinda Cahyana | Program Studi Teknik Informatika | Sekolah Tinggi Teknologi Garut. Dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka pelaksanaan piagam kerjasama antara Sekolah Tinggi Teknologi Garut dengan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Garut yang ditandatangani bersama pada tanggal 15 April 2015 dengan nomor 074/144/DISKOMINFO dan 069/STTG/INF/A.11/B/IV/2015, dan Sekolah Tinggi Teknologi Garut dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia pada tanggal 16 Januari 2012 dengan nomor 146/STTG/A.11/A/1/2012