Berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut No. 061.2/1492/BKD tentang
Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada bln Ramadhan 1437 H,
Bagi instansi Pemerintah yg memberlakukan 5 lima hr kerja:
Hari Senin s/d Kamis Pukul : 08.00-15.00 Wib,
waktu istrht pukul :
12.00-12.30Wib,
Hari Jum'at pukul : 08.00-15.30Wib,
waktu istirahat
pukul : 11.30-12.30Wib, 2.
Bagi instansi Pemerintah yg
memberlakukan 6 enam hr kerja :
Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu pukul : 08.00-14.00 Wib,
waktu istrht pukul : 12.00-.12.30Wib ,
Hari Jum'at pukul : 08.00-14.30Wib, waktu istrht pukul : 11.30-12.30Wib
0 komentar:
Posting Komentar