R E N C A N A K E R J A
( RENJA )
KECAMATAN GARUT KOTA
TAHUN 2016
PEMERINTAH KECAMATAN GARUT KOTA
KABUPATEN GARUT
TAHUN 2016
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Secara umum tugas dan kewajiban pemerintahan adalah
menciptakan regulasi pelayanan umum pengembangan sumber daya produktif,
menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai
social cultural dan memperkuat persatuan kesatuan bangsa, pengembangan
kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup,
penerapan dan penegakkan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Untuk mewujudkan tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu
pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan pelaksanaannya diperlukan
penerapan prinsip Good governance
yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas,
transparansi, rule of law, profesionalisme, efektivitas dan efesiensi.
Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan
sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun
tingkat pemerintahan daerah. Terkait dengan hal tersebut, Kecamatan memiliki
peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena
merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan
dalam Peraturan Bupati No. 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian wewenang
Bupati kepada Camat. Jadi dapat dikatakan bahwa, semakin besar wewenang yang
dilimpahkan maka semakin besar pula tanggung jawab camat dalam mengemban
tugasnya.
Disamping Camat melaksanakan tugas pelimpahan sebagian
wewenang dari Bupati atau Walikota, juga menyelenggarakan tugas Umum
Pemerintahan yang meliputi :
1.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan keamanan dan
ketertiban umum;
3.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
4.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
5.
Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan
6.
Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan ;
7.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya.
Mengingat semakin kompleksnya tugas camat, maka perlu dibuat
suatu pola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan secara cermat,
terarah dan konprehensif Perencanaan pembangunan, pembinaan social budaya
kemasyarakatan dan pengemangan perekonomian di tingkat kecamatan yang dalam
pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat
Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Adapun pelaksanaan pembangunan dilakukan
oleh Dinas daerah yang dipadu dengan swadaya masyarakat. Sedangkan dalam
perencanaan pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan, Camat sebagai Kepala SKPD berkewajiban
membuat Renstra SKPD.
Sebagai aplikasi dari uraian di atas, maka perlu disusun
suatu Rencana Strategis yang dikenal dengan ( RENSTRA ) yang merupakan suatu
wujud dari model penyelenggaraan ke
Pemerintahan yang baik
(good governance). Oleh sebab itu kebijakkan umum yang terdapat dalam Perda No. 3 Tahun 2014
Tentang RPJMD Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019 yang meliputi demokrasi peran
serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah
merupakan titik tolak penyusunan Strategis Kecamatan Garut Kota Tahun 2014-
2019 ini yang diorientasikan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Garut
Kota adalah :
Visi Kecamatan Garut
Kota :
“Terwujudnya Pelayanan Prima dan Tata Kelola Pemerintahan
yang Baik Masyarakat yang Dinamis dan Sejahtera”.
Dan Misi Kecamatan Garut Kota adalah :
1.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur;
2.
Meningkatkan Ketersediaan dan Pendayagunaan Sarana dan
Prasarana;
3.
Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan;
4.
Meningkatkan Kondusifitas Wilayah dan Sinergitas Para
Pemangku Kepentingan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan.
Selanjutnya berdasarkan Renstra SKPD tersebut di tuangkan ke
dalam Rencana Kerja ( RENJA ) Tahunan
yang merupakan dasar dari penilaian keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi
ke-Pemerintahan Kecamatan Garut Kota untuk rentang waktu Tahun 2014 sampai
dengan 2019.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Garut Kota
Tahun 2015 antara lain:
1.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286 );
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perrimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Garut;
7.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019;
8.
Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Kecamatan Tipe A di Kabupaten Garut;
9.
Peraturan Bupati No 102 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan
sebagian wewenang Bupati kepada Camat.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Rencana Kerja
Kecamatan Garut Kota Tahun 2015 adalah
memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan Pembangunan dan Pembinaan
kehidupan kemasyarakatan serta pelaksanaan, prioritas, pembangunan yang prioritasnya
yaitu kegiatan –kegiatan perencanaan strategis di wilayah Kecamatan Garut Kota
guna mewujudkan keadaan satu tahun
kedepan yang diinginkan baik oleh
Pemerintah Kabupaten Garut maupun oleh semua lapisan masyarakat sehingga
hasil-hasil pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan serta
penciptaan kondisi yang kondusif
mendapatkan pengakuan dari elemen masyarakat.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Kerja
Kecamatan Garut Kota Tahun 2015 adalah :
1.
Sebagai input dalam rangka perbaikkan pelaksanaan tugas dan
peningkatan pembangunan satu tahun kedepan;
2.
Memberikan kondisi penciptaan integrasi, sinkronisasi, dan
kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Garut
khususnya Kecamatan Garut kota;
3.
Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan,
Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi SKPD Kecamatan ;
4.
Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya.
1.4
Sistimatika Penyusunan
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
Sistematika Penyusunan
II. EVALUASI PELAKSANAAN PERUBAHAN RENJA KECAMATAN GARUT KOTA
TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu Dan
Capaian Renstra Kecamatan Garut Kota
2.2
Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Garut Kota
2.3
Isu- isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
2.4 Review Terhadap Rancangan
Awal RKPD
2.5 Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat hasil Musrenbang
III. TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
3.2
Tujuan Dan Sasaran Renja Kecamatan Garut Kota
3.3
Program Dan Kegiatan
IV PENUTUP
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN GARUT KOTA
TAHUN LALU
2.1. Evaluasi
Pelaksanaan Renja tahun Lalu dan Capaian Renstra
Kecamatan Garut Kota
Pelaksanaan program dan kerja pada
tahun-tahun sebelumnya yaitu tahun
2014 antara lain :
1
Terselenggaranya Program pelayana Administrasi Perkantoran :
1)
Penyediaan jasa surat menyurat;
2)
Penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik;
3)
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan
Dinas/Operasional;
4)
Penyediaan jasa kebersihan kantor;
5)
Penyediaan jasa perbaikan alat kerja;
6)
Penyediaan alat tulis kantor;
7)
Penyediaan barang cetakan dan panggandaan;
8)
Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan
kantor;
9)
Tersedianya alat tulis kantor/Perlengkapan kantor;
10)
Penyediaan peralatan
dan perlengkapan kantor;
11)
Penyediaan bahan
bacaan dan peraturan perundang -
Undangan;
12) Penyediaan makanan dan minuman;
13) Penyediaan jasa pendukung tenaga
administrasi/tehnis;
14) Rapat rapat koordinasi dan pembinaan
Dalam Daerah.
2
Terselenggaranya Program Peningkatan Sarana dan
Prasarana
Aparatur.
1)
Tersedianya Penunjang Kinerja Aparatur Kecamatan;
2) Terpeliharanya gedung sarana
Pemerintah;
3) Tercapainya kegiatan Kecamatan di
lapangan;
4)
Terpeliharanya gedung sarana Pemerintah.
1.
Terselenggaranya Program Peningkatan Disiplin Pegawai.
1)
Terlaksananya Penegakan disiplin pegawai/pakaian khusus;
2)
Terlaksananya Penegakan disiplin pegawai/pelatihan operator.
2. Terselenggarnya Program Peningkatan
Sistem Pengawasan.
5.
Meningkatnya sasaran dan prasarana perencanaan pembangunan.
6.
Terselenggaranya penataan administrasi kependudukan
7.
Terselenggaranya peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
1.
Analisis
Kinerja Pelayanan Kecamatan Garut Kota
Kenerja Pelayanan di Kecamatan Garut
Kota dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja yaitu :
·
Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
·
Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur
·
Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur
Meningkatnya Sistem Pengawasan Internal
dan Pengendalian Lingkup analisis kinerja pelayanan di Kecamatan Garut Kota
meliputi analisis lingkungan internal dan analisis lingkungan eksternal yang
dapat menghasilkan kesimpulan analisis berupa daftar prioritas faktor
lingkungan, baik internal maupun eksternal, serta dampaknya terhadap masa depan
organisasi, yang selanjutnya akan berpengaruh pada hubungan internal organisasi
pada gilirannya dapat ditentukan faktor kunci keberhasilan yaitu antara lain :
1.
Lingkungan Internal
Kekuatan :
1.
Visi dan misi organisasi yang jelas;
2.
Kekuatan hukum tentang tugas pokok dan fungsi kecamatan;
3.
Adanya alokasi anggaran bagi kecamatan;
4.
Kewenangan koordinasi di tingkat kecamatan;
5.
Adanya sarana dan prasarana.
Kelemahan :
1.
Jumlah dan kualitas SDM yang belum memadai;
2.
Belum adanya SPM Kecamatan Garut Kota;
3.
Lemahnya pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Teknis lainnya;
4.
Belum tertib dan lemahnya sistem administrasi organisasi;
5.
Belum optimalnya penyusunan kebijakkan dan perencanaan.
1.
Lingkungan Eksternal
Peluang :
1.
RPJM Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019;
2.
Agenda pembangunan tahunan Kabupaten Garut;
3.
Tuntutan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan
akuntabilitas pemerintah;
4.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam pemberdayaan
masyarakat dan peningkatan kualitas prasarana wilayah dan pelayanan publik;
5.
Keterkaitan institusional (koordinatif) pemerintahan yang
ada di wilayah dengan kecamatan;
6.
Dukungan dan partisipasi masyarakat luas;
7.
Adanya Diklat peningkatan kualitas aparatur;
8.
Kehidupan social, budaya dan keagamaan masyarakat;
9.
Kebutuhan akan rasa aman, tertib dan tentram.
Ancaman :
1.
Prasarana wilayah yang masih rendah dan kurang memadai;
2.
Rendahnya tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap institusi
pemerintah;
3.
Egoisme sektoral yang mengganggu koordinasi;
4.
Kebijakan instansi teknis yang kurang mendukung pemberdayaan
masyarakat;
5.
Kecenderungan masyarakat untuk mengabaikan peraturan dan
kewajiban yang mengikat;
6.
Kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan
kualitas.
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kecamatan Garut Kota bahwa ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai
berikut:
1. Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian
kewenanagan dari Bupati Garut kepada Camat di bidang Pemerintahan untuk
mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah. Dengan adanya penyerahan
sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, maka Camat dengan tetap mendasarkan
pada asas kepatutan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, memiliki
posisi yang kuat dan strategis dalam
mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan
pemerintah, potensi kelembagaan non pemerintah, potensi wilayah, dan potensi
masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna pencapai
tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi Kabupaten Garut.
2.
Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan
dunia usaha di wilayah Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan
kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terutama pada
pembangunan peningkatan infrastruktur wilayah guna mendororng pertumbuhan
ekonomi masyarakat, yaitu dengan adanya kewajiban pengusaha untuk
sungguh-sungguh memperhatikan Company/Corporate
Sosial Responsbility ( CSR ), maka Kecamatan harus benar-benar memanfaatkan
peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejateraan masyarakat.
3.
Pelayanan Prima. Kecamatan sebagai salah satu SKPD di
Pemerintahan Kabupaten Garut yang menyelenggarakan pelayanan publik, maka harus
benar-benar mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yaitu
pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum dan tentunya dengan tetap
mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau aturan yang berlaku. Dalam
penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka diperlukan Standar Pelayanan yang
secara normatif harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Harapannya kepada
pelayanan prima akan memunculkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,
menciptakan kepuasan dan pada akhirnya mampu mendorong berkembangnya dinamika
ativitas masyarakat.
4.
Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur.
Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas
dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai factor penting,maka
aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan memiliki persyaratan secara
kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam meningkatan kemampuan sumber daya
aparatur dan penambahan jumlah aparatur;
2.4. Review Terhadap
Rencana Awal RKPD
Rencana Kerja Pembanngunan Daerah (
RKPD ) merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan
merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat;
a)
Rancangan kerangka ekonomi daerah.
b)
Program prioritas pembagunan daerah dan.
c)
Rencana kerja.
Pendanaan
dan prakiraan maju, yang selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penyusunan
KUA-PPAS. Rencana Kerja Kecamatan Garut Kota berdasarkan RKPD Kabupaten Garut
sifatnya sebagai pendukung dari pelaksanaan Renja SKPD Se- Kabupaten Garut yang
melaksanakan program dan kegiatan berlokasi di wilayah Garut Kota.
2.5. Penelaahan
Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat
Usulan Program dan Kegiatan Kecamatan
Garut Kota pada Tahun 2015 dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas umum
Pemerintahan dan pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati kepada Camat dalam
rangka penguatan otonomi daerah diarahkan pada :
1.
Peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi
kewenangan Kecamatan dan peningkatan
kualitas aparaturnya;
2.
Peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan di wilayah Kelurahan ;
3.
Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
penegakkan peraturan perundang-undangan serta mendorong kesadaran masyarakat
dalam membayar pajak dan retribusi;
4.
Peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas dengan
Muspika, UPTD dan Organisasi pemerintah yang ada di wilayah.
Telaah usulan Program dan Kegiatan
masyarakat ini didasari oleh pemikiran bahwa dalam rangka mewujudkan visi
Kecamatan Garut Kota maka keempat hal tersebut diatas perlu dilaksanakan oleh
pengembangan delegasi.
Berdasarkan hasil
Musrenbang TK Kelurahan dan TK Kecamatan menggambarkan Pembangunan di Kecamatan
Garut Kota yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2015 dengan berbagai usulan
dari masyarakat (segaimana terlampir) diantaranya :
-
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Ruang Pemerintah.
-
Program Peningkatan sarana dan Prasarana
Daerah/Infrastuktural.
-
Program Peningkatan Sarana Sosial Budaya.
-
Program Peningkatan Sarana Ekonomi.
Dengan demikian
hasil penelaahan terhadap usulan Program dan Kegiatan dari Kecamatan Garut Kota
telah menjadi rekomendasi Kecamatan untuk diusulkan melalui Musrenbang.
BAB
III
TUJUAN, SASARAN , PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1. Telaah
Terhadap Kebijakan Nasional
Kebijakan merupakan suatu keputusan
yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan
mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam
kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat sesuai dengan rencana secara efisien dan efektif yang sesuai dengan
misi yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang telah
dirumuskan dan dapat memenuhi standar penyelenggaraan good governance dan acuntabilitas
public. Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan
fungsi Kecamatan Garut Kota dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai
berikut ;
1.
Optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam
rangka mengoptimalkan pengkoodinasian pemberdayaan masyarakat, upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakkan
peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan dan pembinaan
terhadap penyelenggaraan pemerintah Kelurahan serta melaksanakan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan;
2.
Mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang
dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang
meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan,
fasilitas, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenagan lain yang dilimpahkan.
3.2. Tujuan
Dan Sasaran Renja Kecamatan Garut Kota
Dengan
menitikberatkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan pada Rencana Strategis maka Kecamatan Garut Kota
mempunyai tujuan ;
1)
Meningkatkan Profesionalisme Aparatur;
2)
Meningkatkan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pelayanan;
3)
Meningkatkan Peran serta masyarakat dalam pembangunan;
4)
Mengoptimalkan Kesertaan Potensi masyarakat dalam
Pemerintahan.
Meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan,
keamanan, ketertiban, pertanahan dan asset serta kesejateraan sosial dengan
sasaran:
1)
Tersedianya aparatur yang professional;
2)
Terpenuhinya kebutuhan peralatan kerja secara optimal;
3)
Terakomodasinya gagasan dan kepentingan masyarakat;
4)
Terwujudnya kondusivitas dan sinergitas secara optimal.
3.3. Program
Dan Kegiatan
1. Program
Program merupakan kumpulan kegiatan yang
menggambarkan tindakan-tidakan yang akan dilakukan untuk menjalankan misi yang
diemban oleh suatu organisasi. Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Kantor Kecamatan Garut Kota maka program-program yang akan dilaksanakan tahun
anggaran 2015 adalah sebagai berikut ;
a.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
b.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
c.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
d.
Pragram Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan capaian
kinerja dan keuangan;
e.
Program Peningkatan Perencanaan SKPD;
f.
Pembinaan dan penguatan kelembangaan RT;
g.
Penyelenggaraan tugas Pemerintahan Umum Tingkat Kecamatan.
2. Kegiatan
Kegiatan merupakan suatu
tindakan dari penjabaran program untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan
kebijakan yang telah digariskan. Berpedoman pada tahun sebelumnya maka
kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 adalah
sebagai berikut;
a.
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, meliputi :
1)
Penyediaan jasa surat
menyurat;
2)
Penyediaan jasa komunikasi
Sumber daya air dan listrik;
3)
Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan
Dinas/Operasional;
4)
Penyediaan jasa
kebersihan kantor;
5)
Penyediaan jasa
perbaikkan peralatan kerja;
6)
Penyediaan alat tulis
kantor;
7)
Penyediaan barang
cetakan dan penggandaan;
8)
Penyediaan bangunan
kantor;
9)
Penyediaan peralatan
rumah tangga;
10)
Penyediaan bahan
bacaan dan peraturan perundang
undangan;
11)
Penyediaan makanan
dan minuman;
12)
Penyediaan jasa
pendukung tenaga tehnis/administrasi;
13)
Rapat rapat
koordinasi dan pembinaan ke Dalam Daerah.
b.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1)
Pengadaan kendaraan Dinas (operasional);
2)
Pengadaan meubeulair;
3)
Pemeliharaan rutin / berkala rumah Dinas;
4)
Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor;
5)
Pemeriharaan rutin/ berkala kendaraan Dinas/operasional;
6)
Rehabilitasi sedang/berat/ gedung kantor;
7)
Pengadaan alat berat.
c.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1)
Pengadaan pakaian Dinas beserta perlengkapannya
2)
Pengadaan pakaian khusus hari hari tertentu
d. Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
1)
Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
e. Program
Peningkatan Perencanaan SPD
1)
Penyusunan Dokumen perencanaan SKPD
f. Pembinaan
dan Penguatan Kelembangaan RT
1)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Kota Wetan;
2)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Kota Kulon;
3)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Paminggir;
4)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Ciwalen;
5)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Muarasanding;
6)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Regol;
7)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Sukametri;
8)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Pakuwon;
9)
Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Margawati;
10) Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan
Kelurahan Sukanegla;
11) Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan
Kelurahan Cimuncang.
g. Program Penyelenggaraan Tugas
Pemerintahan TK Kecamatan
1)
Fasilitasi dan koordinasi Perencanaan Pembangunan;
2)
Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
3)
Fasilitasi dan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan
perundang undangan;
4)
Koordinasi unit kerja Pemeritahan Daerah Tingkat Kecamatan;
5)
Fasilitasi dan koordinasi unit kerja Pemerintah Daerah dalam
Pengembangan lembaga kemasyarakatan;
6)
Fasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan Tingkat
Kelurahan.
BAB IV
P E N U T U P
Pada dasarnya seluruh program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan merupakan suatu upaya Kecamatan Garut Kota dalam mewujudkan visi
dan misi yang telah dirumuskan dalam visi Kabupaten Garut .
Perencanaan ini dibuat secara
partisipasi, dengan mengupayakan
semaksimal mungkin dapat memfasilitasi segenap aspirasi Stakeholder (pihak yang terkait dan berkepentingan) di Kecamatan
Garut Kota. Ruang lingkup perencanaan pembangunan di Kecamatan Garut Kota ini
bersifat makro dalam rangka mendukung pencapaian target dan sasaran serta Visi
dan Misi Kabupaten Garut secara keseluruhan.
Untuk menjamin keberhasilan
Implementasi Rencana Startegis
(Renstra)
dilaksanakan Rencana Kerja ( Renja ) Tahun 2015
atau Tahun kedua, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut;
1. Penetapan status hukum naskah perencanaan
ini, sehingga Implementasinya bersifat mengikat dan konsekuensinya dapat di
pertanggungjawabkan.
2. Sosialisasi rencana Kinerja ke semua pihak
yang terlibat secara intensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan komitmen dan
motivasi seluruh pihak untuk melaksanakan perubahan rencana kerja yang telah
dibuat. Sosialisasi ini penting untuk mendukung keberhasilan Implementasi
Renstra serta untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian
sasaran dan target yang telah ditetapkan di dalam Renja yang sudah dibuat.
3. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Indikatif
yang telah dirumuskan oleh seluruh aparat dan komponen Stakeholders yang terkait dan relevan secara disiplin dalam artian
semua aktivitas yang dilakukan oleh semua pihak tidak boleh menyimpang dari
Rencana Kerja yang sudah ditetapkan untuk memastikan pencapaian tujuan akhir
organisasi. Oleh karena itu perlunya komunikasi dan Sosialisasi Renstra ke
semua pihak untuk memastikan semua pihak berjalan kearah yang sama sesuai
dengan Rencana Strategis yang dibuat.
4. Pengukuran pencapaian sasaran dan tempat yang
telah ditetapkan di Rencana Kerja ini secara berkelanjutan untuk mengetahui
tingkat keberhasilan pelaksanaan Rencana Kerja yang telah dibuat.
5. Pengevaluasian, Pengkajian hasil pengukuran
pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan dilakukan terhadap kinerja
dari seluruh aparat dan jika perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja
dalam rangka menjamin pencapaian Visi dan Misi Organisasi.
Dengan mengharap keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, semoga Rencana Kerja
yang telah dibuat bersama-sama ini dapat diwujudkan, sehingga dapat mencapai tujuan akhir bersama yaitu Visi Pemerintah
Kabupaten Garut : ”Terwujudnya
Kabupaten Garut Yang Bermartabat, Nyaman dan Sejahtera”, Amin.
CAMAT GARUT KOTA
U. BASUKI EKO, SH., MH.
PEMBINA TK. I
NIP. 19661230 199703 1 002
|