R E N C A N A
S T R A T E G I S
( RENSTRA )
KECAMATAN GARUT KOTA
TAHUN 2016
PEMERINTAH KECAMATAN GARUT KOTA
KABUPATEN GARUT
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam rangka melaksanakan
amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional serta turut mendukung pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Garut, maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Rencana Strategis untuk pelaksanaan pembanguna lima tahun.
Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menangah (RPJMD) Kabupaten Garut tahun
2009-20014, Kecamatan Garut Kota wajib menyusun Rencana Strategis yang memuat
Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Program dan Kebijakan Pokok Pembangunan.
Renstra Kecamatan Garut Kota disusun
dalam rangka membantu kepala daerah untuk mewujudkan RPJMD. Renstra Kecamatan
Garut Kota merupakan salah satu bagian yang utuh sekaligus sebagai penjabaran
dari RPJMD Kabupaten Garut yang memuat Visi, misi, Tujuan, Sasaran, Strategi,
Program dan Kebijakan Lima Tahunan sebagai pedoman bagi penyiapan Rencana Kerja
Kecamatan Garut Kota yang dalam penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut.
1.2 Landasan Hukum
Landasan hukum yang
digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Garut Kota adalah :
1. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
2. Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun
2005-2025;
6. Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan
Pemerintahan Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Derah;
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
12. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelakanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2005-2025;
14. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 tahun
2000 tentang Visi Kabupaten Garut;
15. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;
16. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Daerah;
17. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan
dan Kelurahan Kabupaten Garut;
18. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;
19. Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut tahun 2009-2014.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Rencana
Strategis Kecamatan Garut Kota adalah :
1. Untuk
menyediakan alat bantu dan alat ukur bagi unit-unit yang ada pada Kecamatan
Garut Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2. Untuk
memberikan arah dan pedoman bagi aparatur pemerintah di Kecamatan Garut Kota
dalam pembentukan prioritas program dan kegiatan.
3. Untuk
dijadikan alat pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
Adapun tujuan penyusunan
Renstra adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan
sebagai pedoman penyusunan dan pelaksanaan pembangunan setiap tahun.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika Renstra
Kecamatan Garut Kota 2012 - 2017 disusun sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan
Bab ini berisi latar
belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, sistematika penulisan Renstra
Kecamatan Garut Kota.
BAB II Gambaran Umum Kantor
Kecamatan Garut Kota
Menjelaskan tentang tugas,
fungsi, struktur organisasi, sumber daya organisasi Kecamatan Garut Kota.
BAB III Profil Kinerja
Pelayanan Kecamatan Garut Kota
Menjelaskan tentang
Identififkasi permasalahan dan penentuan Isu-Isu Strategis
BAB IV VIsi, Misi, Strategi
dan Kebijakan Kecamatan Garut Kota
BAB V Rencana Program Dan
Kegiatan
Memuat mengenai rencana
program dan kegiatan selama lima tahun
BAB VI PENUTUP.
BAB II
GAMBARAN UMUM
KANTOR KECAMATAN
GARUT KOTA
2.1 Struktur
Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 27 tahun
2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, susunan organisasi
kecamatan terdiri dari tiga pola. Kecamatan Garut Kota termasuk ke dalam Pola A
dimana susunannya terdiri dari :
a.
Camat:
b.
Sekretariat, terdiri dari :
1) Sub
Bagian Umum;
2) Sub
Bagian Keuangan;
3) Sub
Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi
c.
Seksi Pemerintahan;
d.
Seksi Pembangunan Masyarakat dan Desa;
e.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f.
Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g.
Seksi Pelayanan.
2.2 Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
2.2.1
Kepegawaian
Secara keseluruhan jumlah personil Kecamatan
Garut Kota sampai bulan April 2012 adalah sebanyak 36 orang dengan komposisi
pegawai menurut kedudukan dalam organisasi Kecamatan Garut Kota terdiri dari :
a. PNS
sebanyak 22 orang terdiri dari :
v Golongan
IV : 2 orang
v Golongan
III : 9 orang
v Golongan
II : 11 orang
v Golongan
I : -
orang
b. Tenaga
Kerja Kontrak : 9 orang
c. Tenaga
Sukwan : 4 orang
2.2.2
Perelengkapan
1. Bangunan
terdapat 5 lokasi yang berfungsi untuk :
a. Bangunan
utama yang digunakan untuk ruang pegawai
b. Bangunan
yang digunakan untuk pelayanan
c. Bangunan
yang digunakan untuk UPTD dan PKK
d. Bangunan
yang digunakan untuk ruang pelayanan pertanahan
e. Bangunan
yang digunakan untuk ruang penjagaan/piket
f. Bangunan
yang digunakan untuk rumah dinas
g. Bangunan
yang digunakan untuk sholat (Mushola)
2. Alat
angkut/kendaraan, bermotor
3. Perlengkapan
lainnya seperti Mebeuler, Alat-alat Kantor, alat-alat dapur dan lain-lain.
2.3 Tugas Pokok dan Fungsi
Kecamatan merupakan perangkat Daerah
Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu, yang dipimpin oleh seorang
Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
2.3.1 Tugas
Camat
Camat mempunyai tugas pokok
memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan dan mengendalikan Kecamatan dalam
melaksankaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Untuk menyelenggarakan tugas
pokok sebagaimana tersebut di atas, Camat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan,
pengaturan dan pengkoordinasian teknis operasional bidang pemerintahan, ekonomi
dan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, pendidikan dan ketentuaan serta
sosial dan kesejahteraan rakyat;
b. Penyelenggaraan
pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan tugas pemerintahan, ekonomi dan
pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, pendidikan dan kesehatan serta sosial
dan kesejahteraan rakyat;
c. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
kecamatan.
Selanjuitnya Uraian Tugas
Camat ;
a. Merumuskan
kebiajakan teknis di bidang pemerintah kecamatan berdasakran visi dan misi
serta tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
b. Merumuskan sasaran dan program kerja bidang pemerintah Kecamatan berdasarkan kebijakan;
c. Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarkata, ketenteraman dan ketertiban umum, membina
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan serta pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
d. Mendistribusikan tugas kepada para bawahan secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas
masing-masing;
e. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas para bawahan melalui rapat-rapat intern dan petunjuk langsung
untuk keterpaduan pelaksanaan tugas;
f. Membina
para bawahan sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karir
para bahwahan;
g. Mengadakan
konsultasi tugas dengan pihak-pihak yang terkait baik teknis maupun
administratif, untuk keserasian dan keharmonisan pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Kecamatan;
h. Memeriksa
konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan untuk ditandatangani;
i. Mengevaluasi
peleksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan upaya
tindaklanjut;
j. Melaporkan
pelaksanaan tugas unit kerja yang bersangkutan baik secara lisan, tulisan,
bekala, maupun incidental kepada atasan;
k. Memberi
saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugas;
l. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.3.2
Tugas
Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan dipimpin oleh seorang
sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat yang
mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksnakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dan memberikan pelayanan bidang umum, keuangan, perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
Program Kerja Kesekretariatan;
b. Pelaksanaan pengelolaan bagian umum . Keuangan, administrasi kepegawaian dan perlengkapan;
c. Pengkoordinasian
penytusun program dan penyelenggaraan tugas Seksi Kecamatan;
d. Pelaksanaan
koordinasi utnuk kelancaran kerja bidang pemerintah Kecamatan
Selanjutnya
Uraian Tugas Sekretaris sebagai berikut ;
- Menyusun program kerja Kecamatam berdasarkan kebijakan teknis dan sasaran Kaecamatan serta kondisi dinamis masyarakat.
- Mendistribusikan tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tulisan sesuai bidang tugas masing-masing.
- Memberi petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas para bawahan;
- Menyelia kegiatan para bawahan di lingkungan Kecamatan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja masing-masing;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya serta upaya tindak lanjut;
- Memeriksa konsep naskah dinas yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat dinas yang benar.
- Melaporkan pelaksanaan tugas Kecamatan baik secara lisan, tertulis, maupun incidental kepada atasan;
- Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
2.1.1
Tugas
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala
Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Kecamatan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepegawaian, ketatausahaan,
kearsipan dan perlengkapan;
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut
di atas Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan urusan penyiapan bahan rumusan kebijakan bidang kepegawaian, ketatausahaan,
kearsipan dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan urusan pemerintahan, kepegawaian, ketatusahaan dan perlengkapan;
c. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan urusan teknis adminstrasi kepegawaian, ketetausahaan dan
perlengkapan.
Selanjutnya Uraian Tugas Sub Bagian Umum:
a. Menyusun program kerja urusan kepegawaian, ketatausahaan dan perlengkapan berdasarkan
kebijakan teknis dan sasaran Kecamatan serta kondisi dinamis masyarakat;
b. Mengumpulkan
dan mengolah data bidang kepegawaian, ketatausahaan dan perlengkapan sebagai
bahan penyusunan rencana kegiatan;
c. Membagi
tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
d. Memberi
petunjuk kepada para bweahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaranan
pelaksanaan tugas;
e. Memeriksa
hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f. Mengevaluasi
hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembimbingan serta tindak lanjut;
g. Mengontrol pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, ketatatusahaan dan perlengkapan ke
lapangan untuk memperoleh masukan;
h. Menyusun
konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i. Membuat
laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan sesuai dengan rencana kerja guna
bahan masukan kepada atasan;
j. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.2
Tugas
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang
Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan
bahan perumusan Rencana Anggaran Belanja Kecamatan;
b. Pelaksanaan
teknis administrasi keuangan.
Selanjutnya
Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan:
a. Menyusun
program kerja urusan keuangan berdasarkan kebiajakn teknis dan sasaran
Kecamatan;
b. Mengumpulkan
dan mengolah data bidang tugas keuangan sebagai bahan penyusunan rencana
kegiatan;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
d. Memberi
petunjuk kepada para bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
e. Memeriksa
hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f. Mengevaluasi
hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembimbingan serta tindak lanjut;
g. Mengontrol
pelakanaan tugas bidang keuangan ke lapangan untuk memperoleh masukan;
h. Menyusun
konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang
keuangan sesuai dengan rencana guna bahan masukan kepada atasan;
j. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.3
Tugas
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Sub Bagian perencana, Evaluasi dan Pelaporan
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yag berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas penyusunan rencana pengendalian
dan evaluasi program kerja dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan
bahan pedoman teknis dan penyusunan kebijakan bidang Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan;
b. Pengumpulan
dan Pengelolaan data bidang Perencanaan,
Ebvaluasi dan Pelaporan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c. Membagi
tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
d. Memberi
petunjuk kepada para bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
e. Memeriksa
hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;f. Mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan serta tindak lanjut;
g. Mengontrol pelaksanaan tugas bidang pemerintahan ke lapangan untuk memperoleh masukan;
h. Menyusun konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.1
Tugas
Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat yang
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Seksi Tata Pemerintahan
mempunyai fungsi:
a. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan bidang pemerintahan;
b. Pelaksanaan
urusan pemerintahan, pertanahan dan pembinaan Kelurahan dan Desa;
c. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dan pertanahan.
Uraian
Tugas Seksi Tata Pemerintahan:
a. Menyusun
program kerja urusan pemerintahan berdasarkan kebijakan teknis dan sasaran
Kecamatan serta kondisi dinamis masyarakat;
b. Melakukan
koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c. Melakukan
koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah
dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
d. Melakukan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
e. Mengumpulkan
dan mengolah data bidang pemerintahan sebagai bahan penyusunan rencana
kegiatan;
f. Membagi
tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
g. Memberi
petunjuk kepada para bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
h. Memeriksa
hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
i. Mengevaluasi
hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembimbingan serta tindak lanjut;
j. Mengontrol
pelaksanaan tugas bidang pemerintahan ke lapangan untuk memperoleh masukan;
k. Menyusun
konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
l. Membuat
laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan sesuai dengan rencana kerja guna
bahan masukan kepada atasan;
m. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.2
Tugas
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan dibawah dan bertanggung
jawab kepada Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan ekonomi dan
pembangunan.
Untuk menyelenggarkaan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
mempunyai fungsi:
a. Penyusunan
program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan desa;
c. Pelaksanaan
urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Uraian
tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
a. Menyusun
program kerja urusan pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan kebijakan
teknis dan sasaran Kecamatan serta kondisi dinamis masyarakat;
b. Mendorong
partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup
kecamatan dan forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa / kelurahan;
c. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun
swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan
desa di wilayah kerja Kecamatan;
d. Melakukan
evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah
Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
e. Melakukan
tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai bahan
penyusunan rencana kegiatan;
f. Mengumpulkan
dan mengolah data pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai bahan penyusunan
rencana kegiatan;
g. Membagi
tugas kepada para bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
h. Memberi
petunjuk kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
i. Memeriksa
hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
j. Mengevaluasi
hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembimbingan serta tindak lanjut;
k. Mengontrol
pelaksanaan tugas bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan rencana kerja
guna bahan masukan kepada atasan;
l. ke lapangan untuk memperoleh masukan;
m. Membuat
laporan pelaksanaan tugas bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan rencana
kerja guna bahan masukan kepada atasan;
n. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.3
Tugas
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban
Umum mempunyai fungsi:
a. Penyusunan
program kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;
b. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;
c. Pelaksanaan
pembinaan dan pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Uraian
tugas Kepala Seksi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum :
a. Mengumpulkan
dan mengolah data bidang Ketenteraman
dan Ketertiban Umum sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
b. Melakukan
koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional
Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. Melakukan
koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk
mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban
Umum masyarakat di wilayah kecamatan;
d. Membagi
tugas kepada para bawahan sesuai bidang masing-masing;
e. Memberi
petunjuk kepada para bawahan sesuai dengan ketentguan yang berlaku;
f. Memeriksa
hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
g. Mengevaluasi
hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembimbingan serta tindak lanjut;
h. Mengontrol
pelaksanaan tugas bidang Ketenteraman
dan Ketertiban Umum sesuai dengan
rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
i. Menyusun
konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
j. Membuat
laporan pelaksanaan tugas bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan rencana kerja guna bahan
masukan kepada atasan;
k. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.1
Tugas
Seksi Pelayanan
Seksi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pelayanan kepada masyarakat;
a. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan pelayanan;
b. Pelaksanaan
pembinaan dan pengendalian pelayanan kepada masyarakat;
c. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan.
Selanjutnya
urai tugas Kepala Seksi Pelayanan:
a. Mengumpulkan
dan mengolah data bidang pendidikan dan
ketatausahaan rencana kegiatan;
b. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat berupa pemberian surat keterangan, KTP, Kartu
Keluarga dan surat keterangan lainnya yang telah dilimpahkan bupati kepada
Camat;
c. Membagi
tugas kepada para bawahan sesuai bidang masing-masing;
d. Memberi
petunjuk kepada para bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Memeriksa
hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f. Mengevaluasi
hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembimbingan serta tindak lanjut;
g. Mengontrol
pelaksanaan tugas bidang pelayanan ke
lapangan untuk memperoleh masukan;
h. Menyusun
konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i. Membuat
laporan pelaksanaan tugas bidang
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
j. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.2
Tugas
Seksi Kesejahteraan Rakyat
Hal ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
mempunyai fungsi:
a. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian urusan kesejahteraan rakyat;
c. Penyusunan
program kerja urusan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya
urai tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat:
a. Mengumpulkan
dan mengolah data bidang Kesejahteraan
rakyat sebagai bahan penyusunan rencana
kegiatan;
b. Melakukan koordinasi dengan desa / kelurahan yang berada di wilayah kecamatan;
c. Membagi
tugas kepada para bawahan sesuai bidang masing-masing;
d. Memberi petunjuk kepada para bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Memeriksa hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f. Mengevaluasi hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan
pembimbingan serta tindak lanjut;
g. Mengontrol
pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan
rakyat sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
h. Menyusun
konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i. Membuat
laporan pelaksanaan tugas bidang
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
j. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB III
PROFIL KINERJA
PELAYANAN
KECAMATAN GARUT KOTA
Tema
pokok yang dikedepankan pada bab ini pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari
tugas dan fungsi kecamatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai
pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dengan
demikian baik gambaran tentang kondisi umum daerah maupun kondisi yang
diinginkan serta proyeksi ke depan, akan difokuskan pada pelaksanaan teknis
kewilayahan.
1.1 Kondisi Umum Saat Ini
Sebagai perangkat daerah
yang bertugas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan teknis kewilayahan,
kecamatan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Namun dalam pelaksaknaan tugas dan fungsinya menghadapi
beberapa tantangan dan permasalahan pokok yang bersumber dari internal maupun
eksternal, antara lain :
1. Upaya
untuk meningkatkan peran dan fungsi kecamatan antara lain dengan menjadikan
kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, akan tetapi dalam pelaksanaannya
belum begitu optimal mengingat masih belum jelasnya implementasi pelimpahan
wewenang dari Bupati melalui dinas/instansi.
2. Tidak
adanya kejelasan urusan pokok kecamatan sehingga banyak urusan yang menjadi
beban kecamatan tanpa disertai kejelasan kewenangan dalam penyelengaraannya.
3. Fungsi
koordinasi kecamatan/camat terhadap UPT/UPTD yang belum berjalan optimal
dikarenkan tidak jelasnya mekanisme koordinasi dan pertanggung jawaban UPT/UPT
kepada Camat.
4. Letak
Kantor UPT/UPTD yang tidak terkonsentrasi sehingga sulit dalam pelaksanaan
koordinasi yang efektif.
5. Masih
adanya UPT/UPTD yang merangkap beberapa kecamatan sehingga koordinasi dalam
pelaksanaan kebijakan/program pemerintah.
6. Masih
adanya keterbatasan sumber daya mansia terutama dalam hal penyusunan perencaan
pembangunan, pengganggaran, pelaporan dan pertanggung jawaban.
1.2 Penentuan Isu-isu Strategis
Untuk menentukan analisis
lingkungan dalam menghadapi masalah di Kecamatan Garut Kota maka teknik yang
digunakan adalah analisis SWOT ( Strength, Weakness, Opportunity and Threat ).
1.2.1
Kekuatan
dan Kelemahan
1.2.1.1
Kekuatan
Internal
Berdasarkan
hasil analisis, dapat diidentifikasi beberapa faktor kekuatan yang sangat
berpengaruh pada keberhasilan Kecamatan Garut Kota dalam mencapai Visi dan Misi
tersebut adalah :
a) Struktur
organisasi Kecamatan Garut Kota berdasarkan pada peraturan Daerah Kabupaten
Garut Nomor 27 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
b) Suasana
kerja di Kecamatan Garut Kota yang kondusif, melalui hubungan kerja yang
dibangun secara kekeluargaan dan demokratis sehingga sangat bermanfaat dalam
mengembangkan kreativitas individual maupun kelompok (team work).
c) Jumlah sumber daya aparatur Kecamatan Garut Kota yang memadai untuk menjalankan tugas
dan fungsi kecamatan sebagai perangkat daerah dalam pelaksanaan teknis
kewilayahan.
d) Sarana dan Prasarana kerja di Kecamatan Garut Kota sekaligpun dengan segala
keterbatasan kualitas namun snagat membantu
pelaksanaan tugas sehari-hari, meliputi gedung, ruang kantor, ruang
pertemuan , saran transportasi dan peralatan perkantoran.
e) Kesempatan berkontribusi terhadap perumusan kebiajakan daerah masih terbatas hanya sebagai
pelaksana teknis kewilayahan, sehingga kebijakan dengan konsep pembangunan kurang maksimal dan dapat diertanggung jawabkan.
f) Hubungan dinamis dalam dengan masing-masing SKPD dengan pendekatan politik, teknokratik,
partisipatif atas bawah (top down) dan bawah-atas dan bawah-atas (bottom up).
1.1.2 Kelemahan
Internal
Dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsinya sebagai perangkat daerah, Kecamtan Garut Kota memiliki beberapa
kelemahan internal yang menghambat kelancaranorganisasi dalam pencapaian
tujuannya, berdasarkan hsil analisis yang telah dilaskanakan beberpa kelemahan
tersebut
a) Masih rendahnya pemahaman aparat pemerintah terhadap produk peraturan
perundang-undangan yang antara lain diakibatkan adanya keterlambatan informasi
terhadap perubahan peraturan tersebut.
b) Kuantitas
Sumber Daya Aparatur yang ada tidak disertai kualitas aygn memadai sesuai
dengna kedudukan, tugas dan fungsinya dimana dari jumlah pegaweai yang, 39%
diantaranya bukan PNS.
c) Penempatan pejabat struktural kecamatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan
kemampuan yang dimilikinya.
d) Belum maksimalnya peran yang dilaksanakan kecamatan sebagai SKPD sehingga
masing-masing unit/seksi belum dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya
dalam bentuk kegiatan secara maksimal.
e) Masih rendahnya Sumber Daya Aparatur yang bertugas di kelurahan sebagai sub ordinasi
dari kecamatan sehingga cukup mengurangi upaya maksimal dalam perlaksanaan
program.
f) Dukungan
sarana dan prasarana meskipun sudah tersedia tetapi masih perlu ditingkatkan
lagi terutama kualitasnya.
1.2 Peluang dan Tantangan Eksternal
1.2.1
Peluang
Eksternal
Peluang yang sangat
mendukung kelancaran Kecamatan Garut Kota dalam pencapai visi dan misinya
antara lain :
a) Perubahan paradigma sistem pemerintahan demokratis berdasarkan undang-undang nomor 25
tahun 2004, tentang Pemerintahan di daerah dan Undang-undang nomor 25 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah serta lahirnya PP 19 tahun
2008 tentang Kecamatan, dapat meningkatkan peran Kecamatan Garut Kota dalam
perencanaan pembangunan dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam
proses perencanaan pembangunan daerah;
b) Adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang mendorong kecamatan menjadi
SKPD penuh meskipun secara bertahap, memberikan peluang kepada kecamatan untuk
memaksimalkan kedudukan, tugas dan fungsinya sebagai perangkat daerah.
c) Posisi Kecamatan Garut Kota yang menjadi pusat perekonomian diman fasilitas umum
maupun fasilitas yang disediakan swasta cukup banyak sehingga memberikan
peluang luas dalam pelaksanaan program
pembangunan.
d) Keberadaan
potensi msyarakat seperti Ormas, LSM, Kelomok masyarakat dan sebagianya di
Kecamatan Garut Kota sangat lengkap sehingga dapat menjadi mitra dalam
penyelenggaraan pembangunan.
e) Keberadaan UPT/UPTD di Kecamatan Garut Kota maupun instansi vertikal sudah lengkap
sehingga peluang untuk ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan sangat
terbuka.
f) Terbukanya kesempatan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan pendidikan
formal bagi setiap pegawai.
1.2.2
Tantangan
Selain peluang diuraikan di
atas terdapat pula tantangan-tantangan yang menghambat terhadap kelancaran
pelaksanaan tugas pokok organisasi Kecamatan Garut Kota dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan. Tantangan ini terutama datang dari luar sistem organisasi,
tetapi sangat berpengahruh terhadap jalannya roda organsiasi dalam
mencapai keberhasilan. Beberpa tantangan
atau ancaman teresebut diantaraanya adalah sebagai berikut :
a) Sering
terjadinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, menuntut aparat
pemerintah untuk aktif dan terus belajar meningkatkan pengetahuan dan
kemampuan.
b) Adanya produk atau hasil perencanaan pembangunan dari bawah melalui mekanisme Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan tantangan bagi semua pihak terkait agar hasil atau dokumen tersebut lebih implementatif dalam pelaksanaan pembangunan.
c) Perubahan yang tejadi dalam tatanan kehidupan sosial regional, nasional, maupun global serta saling mempengaruhi antara berbagai faktor di dalamnya yang merupakan dimensi yang harus diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
d) Adanya sikap kritis dan pro aktif dari masyarakat akan manjadi tantangan bagi aparat pemerintah untuk lebih menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan pelaksanaan yang akuntabel.
e) Adanya kemajuan teknologi informasi dan peraturan yang mengatur keterbukaan informasi publik menuntut agar aparat pemerintah Kecamatan Garut Kota untuk lebih transparan dalam memberikan pelayanan maupun perencanaan.
f.) Tidak jelasnya mekanisme koordinasi antara UPT/UPTD dengan Camat menuntut bekerja lebih keras lagi semua pihak agar setiap kebijakan / program dapat terlaksana dengan optimal.
d.) Masyarakat Kecamatan Garut Kota yang dinamis menuntut aparat pemerintah lebih maksimal dalam memberikan pelayanan sehingga kepuasan dari masyarakat atas kinerja aparat.
1.1 Kondisi Yang Diharapkan
b) Adanya produk atau hasil perencanaan pembangunan dari bawah melalui mekanisme Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan tantangan bagi semua pihak terkait agar hasil atau dokumen tersebut lebih implementatif dalam pelaksanaan pembangunan.
c) Perubahan yang tejadi dalam tatanan kehidupan sosial regional, nasional, maupun global serta saling mempengaruhi antara berbagai faktor di dalamnya yang merupakan dimensi yang harus diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
d) Adanya sikap kritis dan pro aktif dari masyarakat akan manjadi tantangan bagi aparat pemerintah untuk lebih menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan pelaksanaan yang akuntabel.
e) Adanya kemajuan teknologi informasi dan peraturan yang mengatur keterbukaan informasi publik menuntut agar aparat pemerintah Kecamatan Garut Kota untuk lebih transparan dalam memberikan pelayanan maupun perencanaan.
f.) Tidak jelasnya mekanisme koordinasi antara UPT/UPTD dengan Camat menuntut bekerja lebih keras lagi semua pihak agar setiap kebijakan / program dapat terlaksana dengan optimal.
d.) Masyarakat Kecamatan Garut Kota yang dinamis menuntut aparat pemerintah lebih maksimal dalam memberikan pelayanan sehingga kepuasan dari masyarakat atas kinerja aparat.
1.1 Kondisi Yang Diharapkan
Seiring dengan kedudukan
kecamatan sebagai perangkat daerah yang bertugas sebagai pelaksana teknis
kewilayahan, maka kondisi yang diinginkan sesuai permasalahan saat ini agar
fungsi koordinator pelayanan adminstrasi umum pemerintahan dapat berjalan
secara efektif adalah sebagai berikut :
a) Harus
adanya kejelasan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat sehingga tidak
terjadi tumpang tindih dengan dinas kabupaten dalam implementasinya terlebih
dengan ditingkatnya peran kecamatan sebagai SKPD.
b) Perlu adanya kejelasan mengenai urusan pokok kecamatan sehingga kewenangan
dimilik/diberikan tidak bias.
c) Adanya
kejelasan kedudukan UPT/UPTD terhadap Camat baik dari segi koordinasi maupun
pertanggung jawaban sehingga tercipta sinergitas di antara keudanya baik
penyusunan perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
Selanjutnya
berdasarkan analisis SWOT di atas maka diidentifikasi beberapa kondisi yang
diingikan dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi :
1. Konsistensi
Pemerintah daerah dalam penetapan Struktur Organisasi dan tidak sering mengadakan
perubahan sehingga tidak mengganggu efektifitas kinerja organisasi.
2. Penempatan
sumber daya aparatur yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, kemampuan
dan kebutuhan organiasi.
3. Peningkatan
pengetahuan dan kemampuan sumber daya aparatur melalui pembinaan dan pelatihan
khususnya dalam rangka meningkatkan peran kecamatan sebagai SKPD.
4. Pelaksanaan
koordinasi secara rutin maupun
kondisional antar unit organisasi pemerintah yang ada di Kecamatan Garut Kota.
5. Peningkatan
sinergitas perencanaan pembangunan
antara kecamatan dengan SKPD lainnya sehingga perencanaan yang disusun
dapat diimplementasikan sesuai prioritas yang diusulkan.
6. Pendekatan
kemitraan dengan potensi masyarakat yang ada di Kecamatan Garut Kota sehingga
potensi tersebut dapat menjadi modal pembangunan.
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 VISI KECAMATAN GARUT KOTA
Dengan
memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi
yang diinginkan ke depan, maka visi Kecamatan Garut Kota, adalah :Terwujudnya pembangunan Kota Garut Indah,
Tertib, Aman dan Nyaman melalui pemberdayaan dan Partsipasi masyarakat menuju
Ridlo Allah SWT.
Pembangunan
Kota Garut Indah, Tertib, aman dan Nyaman adalah :
1. Indah
pembangunan yang dilaksanakan senantiasa mengacu pada RUTR dan RTBL dan
menciptakan kawasan perdagangan dan jasa pada pusat perkotaan tertata indah dan
serasi sebagai salah satu modal utama menarik konsumen, turis dan investor
dalam mengembangan pembangunan di wilayah Garut Kota.
2. Tertib:
Terprogram pembangunan yang dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan
berfungsi sesuai harapan masyarakat.
3. Aman
: Pembangunan yang dilaksanakan tidak berdampak terhadap lingkungan dan
kesehatan. Pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat sehingga ketidakpuasan
masyarakat tidak terjadi.
4. Nyaman
: Program pembangunan yang dilaksanakan dapat mencapai hasil sesuai harapan
pemerintah dan masyarakat yang diwujudkan oleh kebersihan dan keterpeliharaan
lingkungan dan kesehatan masyarakat.
5. Pemberdayaan
dan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan yang dilaksanakan tidak
hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi didukung oleh fungsi, kekuatan dan partisipasi masyarakat
dimana harapan yang diinginkan yaitu : Meningkatnya kesadaran masyarakat, berfungsinya
LSM di masyarakat, Parpol dan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh ulama
dalam melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan hasil pembangunan tersebut.
4.2 MISI KECAMATAN GARUT KOTA
1. Peningkatan fungsi dan kinerja dinas instansi
terkait yang didukung oleh kemampuan Sumber Daya Manusia.
2. Terlaksananya pelayanan masyarakat yang
cepat, tertib, aman, efektif, efisien dan memuaskan.
3.
Mendayagunakan partispasi LSM, Ormas dan
tokoh masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan hasil-hasil
pembangunan.
4. Mendayagunakan sarana dan prasarana
perkantoran untuk pelaksanaan tugas.
5.
Memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan.
6. Peningkatan kepedulian aparatur, LSM, tokoh masyarakat, Ulama yang dilandasi oleh budaya gotong royong untuk menghindari
rasa ketidakpuasan masyarakat.
7. Mendayagunakan kemempuan aparatur yang ditunjang manajemen organisasi yang baik.
4.3 STRATEGI
Dalam upaya mencapai visi yang telah
ditetapkan maka strategi yang digunakan adalah :
1.
Melakukan Pendekatan Kemitraan
Pendekatan
Kemitraan diarahkan kepada kerjasama yang saling mendukung antara pemerintah
dan masyarakat dalam mewujudkan visi Kecamatan Garut Kota dimana masyarakat
bukan hanya sebagai Objek pembangunan
tetapi harus menjadi Subjek pembangunan
sebagai wujud adanya sistem Bottom Up
Planning diharpkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan rumusan
dari masyarakat, LSM dan taokoh masyarakat sehingga setiap program pembangunan
pelaksanaannya akan didukung penuh oleh masyarakat.
2.
Melakukan Pendekatan Fungsional
Dengan
pendekatan fungsional diharapkan seluruh Dinas dan Instansi tingkat Kecamatan
dapat berfungsi sesuai dengan kemampuan organisasi yang dimiliki Kecamatan
untuk mewujudkan visi Kecamatan dengan komponen masyarakat (LSM, Parpol,
Pengusaha, PKL, Tokoh Masyarakat, Ulama, Dinas lembaga tingkat kecamatan).
3.
Melakukan Pendekatan Fersuasif
Pola
pendekatan persuasif, pemerintah kecamatan tidak memberi tekanan dan tindakan
kepada masyarakat untuk berhasilnya suatu program tetapi melalui langkah
pembinaan, silaturahmi dimana dengan pola pendekatan tersebut diharapkan
kesadaran masyarakat akan meningkat terhadap kewajibannya dalam membantu
program pemerintah.
Dengan
pendekatan ini pemerintah hanya sebagai fasilitator dari berbagai program
pembangunan dan kegiatan yang ada di masyarakat harapan akhirnya terwujud situasi
yang kondusif di masyarakat.
Selanjutnya
strategi yang digunakan untuk mencapai Misi yang telah ditetapkan adalah :
1. Misi
1 : Peningkatan fungsi dan kinerja dinas instansi terkait yang didukung oleh kemampuan
Sumber Daya Manusia.
Strategi :
a. Meningkatkan
koordiansi antar instansi pemerintah melalui penyelenggaraan rapat koordiansi
pemerintahan dan rapat minggon.
b. Meningkatkan komunikasi antar instansi pemerintah melalui pelaksanaan apel gabungan yang
diikuti oleh seluruh UPT/UPTD.
c. Meningkatkan
pengetahuan aparat pemerintah melalui pembinaan secara berkala baik menyangkut
Tupoksi, Administrasi, Kebijakan / Program pemerintah maupun pembinaan rohani.
d. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program baik di kecamatan maupun kelurahan.
2.Misi
2 : Terlaksananya pelayanan masyarakat yang cepat, tertib, aman, nyaman,
efektif, efisien dan memuaskan.
Strategi :
a. Menyusun
standar pelayanan sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan pelayanan
masyarakat.
b. Menyediakan
ruangan pelayanan yang memadai, bersih dan nyaman.
c. Transparansi
dalam berbagai bentuk pelayanan khususnya menyangkut biaya adminstrasi yang sesuai
dengan peraturan.
3. Misi
3 : Mendayagunakan partisipasi LSM, Ormas dan tokoh masyarakat dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
Strategi :
a. Mengajak dan merangsang keterlibatan masyarakat dalam pembanguan mulai dari perencanaan
sampai pelaksanaan.
b. Mendorong
dan mengajak terciptanya partisipasi dan gotong royong masyaarkat dalam
pembangunan khusunya unit pembangunan fisik yang tidak terjangkau oleh APBD.
4.Misi
4 : Mendayagunakan sarana dan prasarana perkantoran untuk pelaksanaan tugas.
Strategi :
a. Memanfaatkan seluruh fasilitas, sarana dan prsarana yang ada untuk mendukung pelaksanaan
tugas dan kegiatan.
b. Mengadkan
pemeliharaan sarana dan prasarana kantor.
c. Mendukung
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kantor.
5. Misi
5 : Memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan.
Strategi :
6. Misi
6 : Peningkatan kepedulian aparatur, LSM, Ormas, Tokoh masyarakat, Ulama yang
dilandasi oleh budaya gotong royong untuk menghindari rasa ketidakpuasan
masyarakat.
Strategi :
a. Mengadaklan
komunikasi yang efektif dengan para tokoh, LSM, Ormas dan potensi masyarakat
lainnya untuk menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Garut Kota.
b. Mengadakan
pendekatan kemitraan dengan semua komponen dan potensi masyarakat.
7. Misi
7 : Mendayagunakan kemampuan aparatur yang ditunjang manajemen organisasi yang
baik.
Strategi :
a. Pendelegasian
kewenangan sampai pada tingkatan terbawah sesuai tupoksi.
b. Pembagian
tugas secara merata kepada seluruh pegawai sesuai kedudukan dan kemampuannya.
BAB V
PROGRAM, KEGIATAN DAN
IDIKATOR KINERJA
1.1 Program
dan Kegiatan
Dalam rangka sinkronisasi
antara formulasi visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan yang
dimiliki Kecamatan Garut Kota dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Garut,
maka program dan kegiatan yang akan dijalankan selama periode 2013-2018 adalah
sebagai berikut :
1. Program
Pelayanan Administrasi Perkantoran:
a. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
b. Penyediaan
Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
c. Penyediaan
Jasa Administrasi Keuangan.
d. Penyediaan
Jasa Kebersihan Kantor.
e. Penyediaan
Alat Tulis Kantor.
f. Penyediaan
Barang Cetakan dan Penggandaan
g. Penyediaan
Komponen Listrik / Penerangan Bangunan Kantor.
h. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
i. Penyediaan
Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.
j. Penyediaan
Makanan dan Minuman.
k. Rapat-rapat
Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah.
2. Program
Peningkatan Disiplin Aparatur:
a. Pengadaan
Mesin Absensi.
b. Pengadaan
Pakaian Dinas.
c. Pengadaan
Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu.
d. Pengadaan
Pakaian Olah Raga.
3. Program
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur:
a. Pelatihan
Aparatur Pemerintahan Kelurahan.
4. Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
a. Pemeliharaan
rutin berkala gedung kantor.
b. Pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas / operasional.
c. Pemeliharaan rutin berkala perlengkapan gedung kantor.
d. Pemeliharaan
rutin berkala meubeler.
5. Program
Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan :
a. Penyusunan
laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD.
b. Penyusunan
laporan keuangan semesteran.
c. Penyusunan
laporan proresis realisasi anggaran.
d. Penyusunan
pelaporan keuangan akhir tahun.
1.2 Program dan Kegiatan Lintas SKPD
Untuk Kecamatan Garut Kota
dalam Renstra 2012-2017 tidak terdapat program lintas SKPD.
1.3 Program dan Kegiatan Lintas Kewilayahan
Untuk
Kecamatan Garut Kota dalam tahun anggaran 2012-2017 program lintas Kewilayahan tidak
ada.
1.4 Pagu Indikatif dan Sumber Pendanaan
Sumber Pendanaan untuk semua program dan kegiatan di
Kecamatan Garut Kota berasal dari APBD Kabupaten Garut.
BAB VI
PENUTUP
Rencana
Strategis Kecamatan Garut Kota tahun 2013-2018 merupakan acuan bagi aparat
Kecamatan Garut Kota serta Unit Kerja yang ada di lingkungan Kecamatan Garut
Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi sehingga dalam penyusunan
rencana pembangunan dapat sinergis.
Renstra
Kecamatan Garut Kota disusun juga dalam rangka mendukung sasaran pembangunan
daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor: 7 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut 2009-2014. Untuk itu terkait dengan hal
tersebut perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Dalam
Renstra Kecamatan Garut Kota telah ditetapkan rumusan pernyataan visi, misi,
tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kecamatan Garut
Kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah
ditetapkan dalam dokumen Renstra Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Garut.
2. Renstra Kecamatan Garut Kota untuk setiap tahunnya dengan penyiapan Rencana Kerja
Kecamatan Garut Kota untuk setiap tahunnya dengan tetap mengacu pada Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut.
3. Dalam
mendukung penyiapan Rancangan APBD Kabupaten Garut, keberadaan Renja Kecamatan
Garut Kota harus dijadikan pedoman penyiapan Rencana Kerja dan Anggaran
Kecamatan Garut Kota (RKA-Kecamatan Garut Kota).
Apabila ada kebijaksanaan Penganggaran untuk
Kecamatan Garut Kota dan di luar dari Renstra ini maka akan dilakukan perbaikan.
CAMAT GARUT KOTA
U. BASUKI EKO, SH., MH.
PEMBINA TK. I
NIP. 19661230 199703 1 002
|