DDH Kepada para
Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kabag, Camat, bahwa berdasarkan Surat Edaran
Bupati Garut, no 025/299/Org, tanggal 9 Februari 2016 tentang penggunaan
pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, agar saudara
mengintruksikan kepada seluruh pegawai di lingkungan SKPD masing2,mulai tanggal
9 Februari 2016, sambil menunggu perubahan Perbup no 110 ttg pakaian Dinas,
maka penggunaan pakaian dinas saat ini adalah sbb:
1. Senin dan Selasa : PDH warna Khaki
2. Rabu : PDH kemeja
putih
3. Kamis : PDH baju khas sunda
4. Jum'at : pakaian olah raga digunakan pukul
07.30 sd 11.30
Pakaian batik khas Garutan pukul 11.30 sd 16.30
Pakaian batik khas Garutan pukul 11.30 sd 16.30
5. Pakaian LInmas : digunakan pada saat hari
linmas dan/atau sesuai dengan ketentuan acara
6. Seragam KORPRI : digunakan pada saat hari
KORPRI dan/atau sesuai dengan ketentuan acara
7. PSL dan PSR : digunakan sesuai ketentuan
acara.
DUMP. Terima kasih. (Sekretaris Daerah)
0 komentar:
Posting Komentar